Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Zulfahri Alias Fahri Puntung (34) warga Gang Aman Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, karena memiliki narkotika sabu-sabu 2,25 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Bram Chandra SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Jumat (21/1).

Dari tersangka ini diamanakan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip kecil yg didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, tujuh bungkus plastik klip kosong, satu sarung kecil warna hitam, dua sekop terbuat dari pipet, satu ember warna hijau.

Sihar menyampaikan penangkapan bermula dari Kapolsek AKP Bram Chandra SH MH, menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Gang Aman Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. 

Kanit Reskrim melakukan penyekidikan dan mendapati informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka beraama berbagai barang bukti.





 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022