Polsek Kuala, Kabupaten Langkat, tangkap Rahmadani (25) warga Dusin IV Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit, dengan barang bukti 1,27 gram.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (15/1).

Joko Sumpeno menjelaskan penangkapan tersangka ini dilakukan dalam rumah di Dusun IV Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap dua warga Stungkit Wampu miliki sabu-sabu

Adapun barang bukti yang diamanakan dari tersangka ini berupa satubungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.27 gram, dua plastik klip bening kosong, katanya.

Sebelumnya Kapolsek AKP Ilham S.Sos menerima informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan pelaku yang berada di dalam kamar sebuah rumah, dan melemparkan ke belakang badannya dengan tangan kananya berupa bungkusan plastik klip bening.


Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap dua warga Stungkit Wampu miliki sabu-sabu

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022