Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi lahan Caldera Coffe yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
"Eksekusi ditunda," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi, Kamis (13/1).
Immanuel tidak menjelaskan alasan penundaan lahan yang kini dimiliki oleh Jhon Robert Simanjuntak.
Sementara itu di Caldera Coffee terdapat sejumlah pertunjukan budaya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes Jhon Robert karena tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) akan dieksekusi.
Baca juga: PN Medan eksekusi Caldera Coffee besok
Menurut Jhon Robert pertunjukan budaya dari Komite Independen Batak (KIB), Forum Sisingamangaraja di Caldera Coffee dilakukan secara spontan.
"Teman-teman hari ini secara spontan memberikan dukungan kepada saya, mereka prihatin karena tempat ini akan diekspor, padahal tanah dan bangunan ini bersertifikat," ungkapnya.
Rencana eksekusi Caldera Coffee hari ini merupakan lanjutan dari eksekusi yang tertunda pada 7 Desember 2021 lalu. Di mana, saat itu juru sita PN Medan membatalkan eksekusi karena ada perlawanan.
Kuasa hukum John Robert, Jonni Silitonga mengatakan kliennya beberapa hari lalu menerima surat mengenai adanya rencana eksekusi.
"Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi hari ini," katanya.
Jonni pun mempertanyakan terkait proses eksekusi yang berkali - kali ingin dilakukan PN Medan. Sebab, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Menurutnya PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
"Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh - sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Eksekusi ditunda," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi, Kamis (13/1).
Immanuel tidak menjelaskan alasan penundaan lahan yang kini dimiliki oleh Jhon Robert Simanjuntak.
Sementara itu di Caldera Coffee terdapat sejumlah pertunjukan budaya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes Jhon Robert karena tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) akan dieksekusi.
Baca juga: PN Medan eksekusi Caldera Coffee besok
Menurut Jhon Robert pertunjukan budaya dari Komite Independen Batak (KIB), Forum Sisingamangaraja di Caldera Coffee dilakukan secara spontan.
"Teman-teman hari ini secara spontan memberikan dukungan kepada saya, mereka prihatin karena tempat ini akan diekspor, padahal tanah dan bangunan ini bersertifikat," ungkapnya.
Rencana eksekusi Caldera Coffee hari ini merupakan lanjutan dari eksekusi yang tertunda pada 7 Desember 2021 lalu. Di mana, saat itu juru sita PN Medan membatalkan eksekusi karena ada perlawanan.
Kuasa hukum John Robert, Jonni Silitonga mengatakan kliennya beberapa hari lalu menerima surat mengenai adanya rencana eksekusi.
"Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi hari ini," katanya.
Jonni pun mempertanyakan terkait proses eksekusi yang berkali - kali ingin dilakukan PN Medan. Sebab, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Menurutnya PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
"Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh - sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022