Sepanjang tahun 2021 lalu, TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dibawah Komando Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory berhasil menggagalkan upaya pengiriman/penyelundupan sebanyak 227 orang Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal.

Hal itu diungkapkan Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, melalui siaran pers yang diterima Antara, Minggu (9/1).

Menurut Robinson, keberhasilan prajurit "Jala Bhakti" menggagalkan upaya pengiriman 227 orang PMI ilegal tersebut ke negara jiran Malaysia, terjadi dalam empat kali penangkapan melibatkan 4 nakhoda dan 8 ABK kapal motor tanpa nama.

"Dari kasus-kasus itu turut disita empat unit kapal bermotor pengangkut PMI ilegal dan semua perkaranya sudah inkrah," kata Robinson.

Danlanal menjelaskan, sebanyak 227 orang PMI itu terdiri dari 150 orang laki-laki dan 77 orang perempuan. Sedangkan para nakhoda serta anak buah kapal/ABK divonis 10 sampai 15 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 hingga Rp300 juta.

"Fakta tangkapan PMI ilegal sepanjang tahun 2021 yang sudah diproses sesuai hukum membuktikan bahwa jalur ilegal PMI tidak pernah mendapat restu dari aparat penegak hukum, baik TNI AL maupun Polisi," kata Robinson.

Ia menambahkan, saat ini daripada saling tuding adanya oknum aparat yang terlibat, semua pihak lebih baik berpikir dan bekerja mencarikan solusi bagi WNI untuk bisa bekerja di luar negeri secara resmi atau legal.

"Saya menilai penanganan PMI masih belum maksimal, sehingga masih banyak orang yang berusaha berangkat melalui jalur ilegal. Dari segi hukuman yang belum maksimal juga membuat agen penyalur PMI ilegal tidak kapok," kata Robinson.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022