Untuk pertama kali dalam usianya yang telah 13 tahun, Pemkab Labuhanbatu Utara akan menjalankan R-APBD dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini dikarenakan pengesahan R-APBD TA 2022 Labura gagal dilakukan akibat kehadiran anggota DPRD yang tidak kuorum, Selasa.

Seperti diberitakan, paripurna DPRD Labura yang dipimpin Ketuanya H Indra SB Simatupang SH MKn gagal digelar akibat dari 35 anggota legislatif yang hadir hanya 18 orang. Sehingga untuk APBD 2022 Labura akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sekdakab Labura HM Suib Sitorus SPd MM yang diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya akan menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Langkah yang dilakukan adalah menyusun rancangan untuk Perkada," sebutnya.

Baca juga: Tidak kuorum, paripurna pengesahan R-APBD TA 2022 Labura gagal

Disinggung tentang sanksi terhadap anggaran Labura akibat tidak disahkannya R-APBD melalui paripurna, Sekdakab menyatakan, sejauh ini belum diketahui sanksinya. Kendati demikian, Sueb menyebutkan bahwa rancangan Perkada itu akan dievaluasi Pemprovsu. 

Demikian juga dengan dampak terhadap pembangunan daerah. Sekdakab berharap kondisi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pembangunan di kabupaten bermotto Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut.

Ditanya apakah APBD 2022 akan menjadi anggaran Labura pertama yang didasarkan pada Perkada, Sueb secara diplomatis menyatakan seingatnya memang demikian. "Seingat awak pun begitu...tapi begitu pun bisa dikonfirmasi kepada BPKAD," katanya.

Anggota DPRD Labura H Lumba Munthe SE yang ditanya apakah ini merupakan APBD pertama kabupaten itu yang menggunakan Perkada, politisi Partai Demokrat tersebut membenarkannya. "Iya," tulisnya melalui pesan singkat. 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021