Sidang paripurna pengesahan R-APBD TA 2022 Labuhanbatu Utara gagal digelar kendati pimpinan sempat menskor sidang sempat diskor dua kali, Selasa. Hal tersebut dikarenakan anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dari 35 anggota DPRD Labura, hanya 18 orang yang hadir. Sementara untuk mengambil keputusan pengesahan R-APBD tersebut disyaratkan minimal dihadiri 2/3 anggota legislatif atau 24 orang.

Sidang yang dibuka pukul sekitar pukul 11.00 WIB oleh Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn didampingi wakilnya H Amran Pasaribu tersebut diskors pertama kali tak lama setelah dibuka. 

Baca juga: Perkuat tim, Dikdasmen Muhammadiyah gelar workshop

Lebih kurang satu jam kemudian, pimpinan kembali menskor karena karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak bertambah. Karenanya pimpinan lagi-lagi menskor sidang untuk ketiga kalinya.

Tapi hal tersebut terus berlanjut setelah skor yang ketiga dibuka sekira pukul 12.45 WIB. Sehingga akhirnya rapat pengesahan R-APBD TA 2022 Labura tidak terlaksana sebagai mana yang diharapkan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD akhirnya menutup sidang. Sebelum menutup, politisi Partai Golkar tersebut mengatakan untuk APBD 2022 maka akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga berharap hal seperti itu tidak terulang di masa mendatang.

Salah seorang anggota DPRD Labura H Lumba Munthe SE kepada Antara menyebutkan, terdapat tiga fraksi yang tidak hadir pada paripurna tersebut. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB plus seorang politisi PKS.

Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM, Wakil Bupati H Samsul Tanjung ST MH dan Sekdakab HM Suib Sitorus SPd MM serta pimpinan OPD.

Rapat pengesahan R-APBD TA 2022 Labura itu digelar kembali menyusul terjadinya polemik pasca keputusan yang diambil DPRD pada 1 Nopember 2021 lalu. 

 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021