Meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Deliserdang dalam kasus korupsi kendaraan bermotor dinas, mantan Bendahara DPRD Deliserdang RTA tak ditahan.

Padahal, RTA telah dinyatakan melakukan penyelewengan uang negara pemeliharaan kendaraan bermotor dinas anggaran
Rp.6.027978000 pada tahun 2018-2019.

Kajari Deliserdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan SH membenarkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RTA.

Baca juga: Dokter penjual vaksin COVID-19 di Medan dituntut empat tahun bui

"Selain RTA, dalam kasus korupsi ini IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang dan JL rekanan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan karena saat proses pemeriksaan penyidikan ketiganya kooperatif," ujar Syahron kepada ANTARA, Rabu (15/12).

Lebih lanjut dikatakan Syahron selian kooperatif, ketiganya telah mengembalikan kerugian negara sebesar 1,3 miliar setelah penetapan status tersangka. Atas pertimbangan itulah tidak ditahan.

"Meskipun para tersangka koperatif dan mengembalikan kerugian negara, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas tetap berlanjut. Bahan, jika tahap penuntutan tiga orang maling uang rakyat itu tidak menutup kemungkinan ditahan," lanjutnya.

Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deliserdang, RTA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas anggaran tahun 2018-2019.

Penetapan status tersangka RTA dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Selain RTA, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang bekerjasama dengan JL merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil perawatan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar 1,3 miliar yang dilakukan IPE bekerjasama dengan RTA dan JL.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021