Petugas kepolisian menangkap pencuri motor milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polsek Galang, Polresta Deliserdang, Senin (13/12)..Pelakunya Dedi Syahputra (33) warga Dusun XI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kecamatan Serdangbedagai (Sergai), Sumatra Utara. 
 
"Bersangkutan diamankan di kediamannya. Ia sergap karena mencuri motor Dermawan Sianipar yang merupakan ASN di Min Unit Reskrim," ujar Kapolsek Galang AKP P Sarianto Simbolon SH kepada ANTARA, Selasa (14/12).
 
Sarianto mengungkapkan, pelaku mencuri motor bersama dua temannya pada Sabtu 20 November 2021. Mereka berhasil membawa kabur dua unit kendaraan yang terparkir di teras rumah korban menggunakan kunci T.

Baca juga: Diklat implementasi TNI-Polri di SPN Hinai
 
"Personel dipimpin Kanit Reskrim Iptu Panji Anugrah STrk yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku berada di kediamannya. Kemudian langsung bergerak dan menangkap," ungkap Kaposlek.
 
Pelaku, kata Sarianto dijerat pasal 363 KUHPidana untuk menanggung perbuatannya tersebut. Sementara dua temannya tengah dalam pengejaran Tim Unit Reskrim Polsek Galang.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," pungkasnya.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021