Polsek Stabat, Polres Langkat, menangkap tersangka Fery Ardian Saragih (29) warga Dusun Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, dengan barang bukti 1,68 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (11/12).

Joko Sumpeno menyampaikan barang bukti yang diamanakan bersama tersangka Fery Ardian Saragih ini seperti satu bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, 
satu bal plastik klip bening kecil kosong ukuran kecil, handphone merk Samsung, sekop terbuat dari pipet.

Baca juga: Miliki 22,51 gram sabu-sabu, Andriansyah Rizal alias Andri warga Paya Mabar Stabat ditangkap

Sebelumnya Kapolsek Stabat Iptu Fery Ariandy SH, MH menerima informasi dari masyarakat di Dusun  Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu  sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting SH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. 

Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Reskrim mendapati informasi bahwasanya pelaku sedang mengecak narkotika jenis sabu di dapur rumahnya yang terletak di Dusun Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Stabat berangkat menuju ke TKP tersebut dan mendapati orang pelaku sedang mengecak narkotika jenis sabu.

Melihat kedatangan petugas pelaku mencoba melarikan diri namun anggota opsnal berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya lakukan penggeledahan dapur rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021