Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, RTA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas. 
 
Penetapan status tersangka RTA dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang. 
 
"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang anggaran tahun 2018-2019. Oleh karenanya, kami menetapkan bersangkutan tersangka," ujar Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur, SH, MH melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan kepada ANTARA, Kamis (9/12).
 
Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani oleh pihaknya sejak 8 November 2021. 

Baca juga: Diiming-imingi uang Rp50.000, bocah SD di Deliserdang diperkosa sembilan kali oleh pria beristri
 
Di mana, ujar Syahron perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000 ada permainan untuk pergantian oli per bulan, suku cadang dan pemeliharaan lainnya.
 
"Oleh karena itu, untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan oleh IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang bekerja sama dengan JL yang merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil menjalani perawatan," terangnya.
 
Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPE dan JL. 
 
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPE berperan mengajak JL kongkalikong dalam pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing," sambungannya.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 
 
"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru 'perampok' uang negara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021