Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut memastikan hotel di daerah itu tidak akan menggelar acara malam tahun baru 2022 sesuai kebijakan pemerintah. 

"PHRI Sumut menjamin hotel anggota PHRI akan mematuhi Ingub Sumut yang mengikuti Inmendagri soal PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 selama libur Natal dan tahun baru," ujar Ketua PHRI Sumut, Denny S Wardhana di Medan, Jumat (3/12). 

PPKM Level 3 libur Natal dan tahun baru 2022 mulai berlaku menyeluruh sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Hunian kamar hotel di Sumut sudah mencapai 50 persen

Bahkan, katanya, manajemen hotel juga semakin ketat menerapkan protokol kesehatan dalam operasional hotel sebagai wujud komitmen pengusaha mendukung upaya pemerintah menangani dan mencegah penyebaran COVID-19. 

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru yang dimaksudkan pemerintah untuk menghambat dan mencegah penyebaran COVID-19 harus didukung karena untuk kepentingan bersama. 

"PHRI terus-terusan mengingatkan anggota untuk menjalankan kebijakan pemerintah dengan harapan semakin cepat pandemi COVID-19 berlalu, bisnis perhotelan akan pulih lagi," katanya. 

Denny menegaskan, meski tidak ada perayaan Natal dan tahun baru, manajemen hotel masih berkeyakinan pesanan kamar meningkat. 

Tamu hotel berasal dari keluarga yang berdomisili di Sumut baik yang merayakan Natal atau pun tidak. 

"Memang belum bisa dipastikan ada peningkatan tamu hotel, namun ada keyakinan hunian hotel naik jelang Natal dan tahun baru," katanya. 

Hunian kamar hotel berbintang di Sumut diakuinya terus naik atau sudah rata-rata 50 persen dampak mulai meredanya angka penderita COVID-19 dan dampak positif kebijakan pemerintah yang sebelumnya melonggarkan PPKM dan meningkatnya vaksinasi COVID-19. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021