Simalungun (ANTARA) - Kabupaten Simalungun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sesuai assesment Pemerintah Pusat sampai 14 Februari 2022.
Pertimbangan penetapan tersebut berdasarkan rendahnya kasus konfirmasi COVID-19 sampai akhir Januari, dan pencapaian pelaksanaan vaksinasi 96,07 persen.
Begitu pun, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, Selasa (8/2), mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Apalagi temuan kasus konfirmasi pada pekan pertama bulan ini meningkat, mencapai 27 orang per tanggal 8 Februari, sehingga harus disikapi dengan penerapan prokes secara ketat.
Ditegaskan, 27 kasus tersebut COVID-19 bukan Omnicorn, empat orang dirawat di rumah sakit luar daerah, 20 lainnya isolasi mandiri.
Sementara kasus kesembuhan 2.907, kematian konfirmasi 301, kematian probable 73.