Kepolisian Resor Dairi menetapkan sembilan tersangka kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pengrusakan kotak suara pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tingga Lingga, Kabupaten Dairi.

"Kesembilan tersangka itu yakni JWG, DHS, IP, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11).

Ia menyebutkan, sebelumnya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap 12 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kotak suara saat berlangsungnya pilkades di Desa Betungen Julu, Kamis (25/11).

Baca juga: Kapolda Sumut mediasi warga yang ribut terkait pilkades di Dairi

"Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan sembilan tersangka dari 12 orang yang diringkus. Saat ini calon kepala desa nomor 2, juga dimintai keterangan oleh petugas," katanya.

Hadi mengatakan, sembilan orang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukul anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.

"Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda, diantaranya lima orang merampas dan merusak kota suara, dua orang merobek surat suara, dan satu orang lagi masih dalam pencarian, serta satu orang lagi yang memprovokasi massa," jelasnya.

Ia menerangkan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.

"Kesembilan tersangka itu dikenakan Pasal 365 Subs Pasal 363 atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana dan terancam 9 tahun penjara," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Ia menambahkan, Desa Bertungen Julu pascakeributan saat ini masih dijaga oleh personel gabungan TNI dan Polri. "Saat ini kita masih menyiagakan satu kompi gabungan Brimob, Sabhara dan TNI untuk memonitor dan menjaga situasi. Alhamdulillah situasi di sana kondusif, masyarakat dan tokoh-tokohnya saling membantu tugas personel yang mengamankan Desa Bertungen Julu," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021