Majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anang Kosin alias Andika.
Warga Jalan Pelita Kecamatan Medan Perjuangan ini terbukti secara sah menghilangkan nyawa tetangganya dengan cara menikam lehernya.
"Menghukum, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anang Kosin Alias Andika dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hendra Utama saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (25/11).
Menurut hakim, terdakwa Andika juga terbukti bersalah melalukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban atas nama Lisbet Napitupulu meninggal dunia. "Hal meringankan bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Usai membacakan putusan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini awalnya terjadi pada Rabu, 5 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, ketika terdakwa datang menjumpai Muhammad Afrizal yang mana pada saat itu terdakwa membawa satu buah pisau yang disimpan di pinggang.
"Lalu terdakwa bertanya kepada Muhammad Afrizal 'ada job' kemudian Afrizal menjawab 'ada, itu perempuan dekat rumah saya' dan keesokan harinya pada Kamis, 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang milik Lisbet," kata jaksa.
Mereka pun datang dengan membawa satu buah tas berisikan tang dan pisau. Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan membuka seng di kamar mandi belakang.
"Kemudian terdakwa dan Afrizal masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. Terdakwa menunggu di pintu dapur yang terkunci dan menunggu Lisbet membuka pintu dapur tersebut. Sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut," urai Jaksa.
Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.
"Sedangkan terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Afrizal berkata 'udah bunuh aja' lalu terdakwa menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup di lantai," urai Jaksa.
Selanjutnya keduanya pun mengambil uang sebesar Rp1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok dan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Warga Jalan Pelita Kecamatan Medan Perjuangan ini terbukti secara sah menghilangkan nyawa tetangganya dengan cara menikam lehernya.
"Menghukum, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anang Kosin Alias Andika dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hendra Utama saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (25/11).
Menurut hakim, terdakwa Andika juga terbukti bersalah melalukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban atas nama Lisbet Napitupulu meninggal dunia. "Hal meringankan bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Usai membacakan putusan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini awalnya terjadi pada Rabu, 5 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, ketika terdakwa datang menjumpai Muhammad Afrizal yang mana pada saat itu terdakwa membawa satu buah pisau yang disimpan di pinggang.
"Lalu terdakwa bertanya kepada Muhammad Afrizal 'ada job' kemudian Afrizal menjawab 'ada, itu perempuan dekat rumah saya' dan keesokan harinya pada Kamis, 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang milik Lisbet," kata jaksa.
Mereka pun datang dengan membawa satu buah tas berisikan tang dan pisau. Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan membuka seng di kamar mandi belakang.
"Kemudian terdakwa dan Afrizal masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. Terdakwa menunggu di pintu dapur yang terkunci dan menunggu Lisbet membuka pintu dapur tersebut. Sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut," urai Jaksa.
Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.
"Sedangkan terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Afrizal berkata 'udah bunuh aja' lalu terdakwa menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup di lantai," urai Jaksa.
Selanjutnya keduanya pun mengambil uang sebesar Rp1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok dan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021