Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis ganja siap edar melalui jasa ekspedisi.
Selain mengamankan barang bukti jenis ganja kering sebanyak 14 kilogram, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni PL alias JR (23 tahun) warga Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan RM (27 tahun) warga Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muarasipongi, Madina.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Narkoba, Iptu Irwan SH MH dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Selasa (23/11) menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Tingkatkan SDM, Satpol PP Madina dilatih
"PL ditangkap di Jl Willem Iskander, Sipolu-polu tepatnya di kantor J&T Ekspres Panyabungan pada tanggal (16/11), sedangkan RM diamankan di kantor J&T Kotanopan pada tanggal (18/11)," ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam penangkapan tersebut dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 12 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban, yakni dari tersangka PL 10 bal (12.000 gram) dan dari tersangka RM 2 bal (2.000 gram).
Merujuk pada pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta Barat dan Bogor Provinsi Jawa Barat.
Kapolres mengungkapkan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan dari pihak J&T Panyabungan kepada polisi yang mencurigai akan isi barang yang dikirimkan tersebut.
"Mereka pihak (J&T) curiga barang yang dikirimkan tersebut, saat dibuka ternyata isinya Narkoba," jelasnya.
Horas menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mencari bandar besar dalam peredaran barang haram itu. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satnarkoba di Jakarta untuk melakukan pengamanan
Atas perbuatan kedua tersangka yang berstatus distributor tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Selain mengamankan barang bukti jenis ganja kering sebanyak 14 kilogram, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni PL alias JR (23 tahun) warga Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan RM (27 tahun) warga Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muarasipongi, Madina.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Narkoba, Iptu Irwan SH MH dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Selasa (23/11) menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Tingkatkan SDM, Satpol PP Madina dilatih
"PL ditangkap di Jl Willem Iskander, Sipolu-polu tepatnya di kantor J&T Ekspres Panyabungan pada tanggal (16/11), sedangkan RM diamankan di kantor J&T Kotanopan pada tanggal (18/11)," ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam penangkapan tersebut dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 12 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban, yakni dari tersangka PL 10 bal (12.000 gram) dan dari tersangka RM 2 bal (2.000 gram).
Merujuk pada pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta Barat dan Bogor Provinsi Jawa Barat.
Kapolres mengungkapkan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan dari pihak J&T Panyabungan kepada polisi yang mencurigai akan isi barang yang dikirimkan tersebut.
"Mereka pihak (J&T) curiga barang yang dikirimkan tersebut, saat dibuka ternyata isinya Narkoba," jelasnya.
Horas menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mencari bandar besar dalam peredaran barang haram itu. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satnarkoba di Jakarta untuk melakukan pengamanan
Atas perbuatan kedua tersangka yang berstatus distributor tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021