Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara ikut menyelesaikan permasalahan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumut.
"Negara, dalam hal ini pemerintah memiliki fungsi sebagai Guardin of Human Right (Pengawal Hak Asasi Manusia) yang mengharuskan negara untuk berperan aktif dalam perlindungan, pemenuhan, serta pemajuan HAM," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).
Flora Nainggolan mewakili Kanwil Kementerian Hukum dan Sumut dalam Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM terkait kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di Kota Pematang Siantar, Kamis (18/11).
Baca juga: Tingkatkan layanan pendaftaran Perseroan Perorangan, Kemenkumham Sumut gelar FGD di Asahan
Hadir pada kegiatan tersebut, keluarga korban dan kuasa hukumnya Laurensius Sidahuruk, perwakilan Kepolisian Resort Pematang Siantar, perwakilan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.
Flora menyebutkan, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung serta memberikan solusi dalam pemecahan permasalahan terkait pelanggaran HAM.
"Dalam melaksanakan peran dan tanggung jawa untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan HAM.Dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Sumut," ujarya.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai bagian dari pemerintah memiliki perhatian yang sangat serius terhadap permasalahan yang dikomunikasikan oleh masyarakat/keluarga korban melalui pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankonmas).
"Kegiatan Rapat Koordinasi dan Klarifikasi tersebut disambut baik oleh pemangku kepentingan terkait dan masing-masing memberikan solusi dan progres perkembangan permasalahan tersebut dan pada akhirnya keluarga korban menerima keputusan yang berlaku dan menyatakan permasalahan dianggap telah selesai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Negara, dalam hal ini pemerintah memiliki fungsi sebagai Guardin of Human Right (Pengawal Hak Asasi Manusia) yang mengharuskan negara untuk berperan aktif dalam perlindungan, pemenuhan, serta pemajuan HAM," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).
Flora Nainggolan mewakili Kanwil Kementerian Hukum dan Sumut dalam Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM terkait kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di Kota Pematang Siantar, Kamis (18/11).
Baca juga: Tingkatkan layanan pendaftaran Perseroan Perorangan, Kemenkumham Sumut gelar FGD di Asahan
Hadir pada kegiatan tersebut, keluarga korban dan kuasa hukumnya Laurensius Sidahuruk, perwakilan Kepolisian Resort Pematang Siantar, perwakilan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.
Flora menyebutkan, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung serta memberikan solusi dalam pemecahan permasalahan terkait pelanggaran HAM.
"Dalam melaksanakan peran dan tanggung jawa untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan HAM.Dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Sumut," ujarya.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai bagian dari pemerintah memiliki perhatian yang sangat serius terhadap permasalahan yang dikomunikasikan oleh masyarakat/keluarga korban melalui pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankonmas).
"Kegiatan Rapat Koordinasi dan Klarifikasi tersebut disambut baik oleh pemangku kepentingan terkait dan masing-masing memberikan solusi dan progres perkembangan permasalahan tersebut dan pada akhirnya keluarga korban menerima keputusan yang berlaku dan menyatakan permasalahan dianggap telah selesai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021