Pemprov Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan program relaksasi itu akan berakhir pada 23 Desember 2021 mendatang.
Kata dia, masih ada waktu satu bulan lagi untuk memanfaatkan program tersebut.
"Kita memahami kondisi ekonomi masih sulit, makanya dengan program relaksasi ini setidaknya dapat membantu meringankan kewajiban masyarakat untuk sektor PKB dan BBNKB tersebut," ujarnya, Senin (22/11).
Baca juga: Sumut gelontorkan 22.000 liter minyak goreng untuk kendalikan harga
Menurut dia wajib pajak (WP) yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.
Adapun BPPRD Sumut setidaknya mesti mengejar realisasi Rp782.357.795.528 di triwulan IV untuk sektor PKB. Sedangkan sektor BBNKB, realisasi yang harus dicapai Rp325.849.396.634.
Sementara capaian hingga September 2021 untuk sektor PKB, senilai Rp1.511.247.600.212 atau 65,89 persen, dari total target P-APBD 2021 Rp2.293.605.395.740. Untuk BBNKB di periode yang sama, telah terealisasi Rp912.728.920.124 atau 73,69 persen dari target Rp1.238.578.316.758.
Dua tahun sebelumnya, program relaksasi ini mampu over target. Pun kali ini, BPPRD Sumut juga optimis raihan serupa akan mampu diwujudkan. Karenanya butuh kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat sebagai WP.
"Pajak kita untuk pembangunan provinsi yang kita cintai ini, serta untuk kesejahteraan masyarakat Sumut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan program relaksasi itu akan berakhir pada 23 Desember 2021 mendatang.
Kata dia, masih ada waktu satu bulan lagi untuk memanfaatkan program tersebut.
"Kita memahami kondisi ekonomi masih sulit, makanya dengan program relaksasi ini setidaknya dapat membantu meringankan kewajiban masyarakat untuk sektor PKB dan BBNKB tersebut," ujarnya, Senin (22/11).
Baca juga: Sumut gelontorkan 22.000 liter minyak goreng untuk kendalikan harga
Menurut dia wajib pajak (WP) yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.
Adapun BPPRD Sumut setidaknya mesti mengejar realisasi Rp782.357.795.528 di triwulan IV untuk sektor PKB. Sedangkan sektor BBNKB, realisasi yang harus dicapai Rp325.849.396.634.
Sementara capaian hingga September 2021 untuk sektor PKB, senilai Rp1.511.247.600.212 atau 65,89 persen, dari total target P-APBD 2021 Rp2.293.605.395.740. Untuk BBNKB di periode yang sama, telah terealisasi Rp912.728.920.124 atau 73,69 persen dari target Rp1.238.578.316.758.
Dua tahun sebelumnya, program relaksasi ini mampu over target. Pun kali ini, BPPRD Sumut juga optimis raihan serupa akan mampu diwujudkan. Karenanya butuh kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat sebagai WP.
"Pajak kita untuk pembangunan provinsi yang kita cintai ini, serta untuk kesejahteraan masyarakat Sumut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021