Pemkot Tanjungbalai melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100/21117/Peman tertanggal 10 November 2021 dan ditandatangani pelaksana tugas Wali Kota, Waris, mewajibkan segala urusan masyarakat menyangkut administrasi pemerintahan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19.
Disebutkan dalam SE itu, sehubungan masih ditetapkannya status Kota Tanjungbalai pada Level 3 (tiga) berdasarkan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, akibat dari capaian total vaksinasi masih kurang dari 50%.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 13A tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Terkait pemecatan honorer, KEM: Copot Kadis Ketenagakerjaan Tanjungbalai
Disebutkan bahwa “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Tertuang dalam SE tersebut, pemberian sanksi administratif dalam urusan pemerintahan itu sebagai upaya Kota Tanjungbalai untuk mencapai status level 1 melalui capaian target vaksinasi.
"Maka kepada seluruh warga Kota Tanjungbalai yang akan mengurus pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan, seperti persetujuan bangunan gedung, pengurusan surat tanah, dan pelayanan lainnya diwajibkan melampirkan sertifikat Vaksin COVID-19," demikian penegasan dalam Surat Edaran Pemkot Tanjungbalai itu.
Berdasarkan informasi dihimpun dari Dinas Kesehatan, Kamis (18/11), capaian vaksinasi di Kota Tanjungbalai berada pada angka 55,33 persen dari sasaran vaksin sebanyak 132.891 orang.
Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Tanjungbalai, H. Yadi Arianto, di posisi 17 November 2021 tercatat pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes untuk Dosis 1 sebanyak 40.662, dan Dosis 2 sebanyak 28.635, serta Dosis 3 sebanyak 612 orang.
Kemudian, vaksinasi oleh TNI-AD untuk Dosis 1 sebanyak 2.150 dan Dosis 2 sebanyak 999. TNI-AL untuk Dosis 1 sebanyak 98 dan Dosis 2, sebanyak 1. Kemudian, vaksinasi oleh Polri untuk Dosis 1 sebanyak 15.662, dan Dosis 2 sebanyak 6.702 orang.
"Sampai Rabu (17/11) kemarin, jumlah warga Tanjungbalai yang sudah divaksin Dosis 1 sebanyak 58.552 orang, Dosis 2 sebanyak 36.342 dan Dosis 3 sebanyak 612 orang. Total capaian 95.526 orang," kata Yadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Disebutkan dalam SE itu, sehubungan masih ditetapkannya status Kota Tanjungbalai pada Level 3 (tiga) berdasarkan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, akibat dari capaian total vaksinasi masih kurang dari 50%.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 13A tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Terkait pemecatan honorer, KEM: Copot Kadis Ketenagakerjaan Tanjungbalai
Disebutkan bahwa “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Tertuang dalam SE tersebut, pemberian sanksi administratif dalam urusan pemerintahan itu sebagai upaya Kota Tanjungbalai untuk mencapai status level 1 melalui capaian target vaksinasi.
"Maka kepada seluruh warga Kota Tanjungbalai yang akan mengurus pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan, seperti persetujuan bangunan gedung, pengurusan surat tanah, dan pelayanan lainnya diwajibkan melampirkan sertifikat Vaksin COVID-19," demikian penegasan dalam Surat Edaran Pemkot Tanjungbalai itu.
Berdasarkan informasi dihimpun dari Dinas Kesehatan, Kamis (18/11), capaian vaksinasi di Kota Tanjungbalai berada pada angka 55,33 persen dari sasaran vaksin sebanyak 132.891 orang.
Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Tanjungbalai, H. Yadi Arianto, di posisi 17 November 2021 tercatat pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes untuk Dosis 1 sebanyak 40.662, dan Dosis 2 sebanyak 28.635, serta Dosis 3 sebanyak 612 orang.
Kemudian, vaksinasi oleh TNI-AD untuk Dosis 1 sebanyak 2.150 dan Dosis 2 sebanyak 999. TNI-AL untuk Dosis 1 sebanyak 98 dan Dosis 2, sebanyak 1. Kemudian, vaksinasi oleh Polri untuk Dosis 1 sebanyak 15.662, dan Dosis 2 sebanyak 6.702 orang.
"Sampai Rabu (17/11) kemarin, jumlah warga Tanjungbalai yang sudah divaksin Dosis 1 sebanyak 58.552 orang, Dosis 2 sebanyak 36.342 dan Dosis 3 sebanyak 612 orang. Total capaian 95.526 orang," kata Yadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021