Kebijakan memberlakukan PPKM level tiga selama libur Natal dan tahun baru mendapat respons positif. DPRD Provinsi Sumut mendukung keputusan tersebut.
"Ini sudah tepat sebagai bentuk antisipatif dan hadirnya negara melindungi dan menjaga rakyatnya Dari COVID-19," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto Kamis (18/11).
Hendro meyakini upaya ini sebagai langkah untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah mulai terkendali. Hanya saja dia tetap ingin ekonomi tetap dapat bergerak di tengah kebijakan tersebut.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi yakni wisata dan pusat perbelanjaan," katanya.
Kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Hendro berpesan agar segera merespon kebijakan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se Sumut.
"Bagi yang mau cuti di akhir tahun di tunda dulu, serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment). Kita menyarankan kiranya pak gubernur melakukan tindakan preventif untuk mencegah kenaikan kasus menjelang dan pasca libur Natal dan Tahun Baru 2022," ungkapnya.
Seperti diberitakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).
Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Ini sudah tepat sebagai bentuk antisipatif dan hadirnya negara melindungi dan menjaga rakyatnya Dari COVID-19," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto Kamis (18/11).
Hendro meyakini upaya ini sebagai langkah untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah mulai terkendali. Hanya saja dia tetap ingin ekonomi tetap dapat bergerak di tengah kebijakan tersebut.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi yakni wisata dan pusat perbelanjaan," katanya.
Kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Hendro berpesan agar segera merespon kebijakan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se Sumut.
"Bagi yang mau cuti di akhir tahun di tunda dulu, serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment). Kita menyarankan kiranya pak gubernur melakukan tindakan preventif untuk mencegah kenaikan kasus menjelang dan pasca libur Natal dan Tahun Baru 2022," ungkapnya.
Seperti diberitakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).
Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021