Petugas kepolisian menangkap pemain dan kasir permainan judi tembak ikan di Simpang Gabus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu (17/11).
 
"Para pelaku ialah AJ (27) dan SM (21). Keduanya warga Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh," ujar Kasatrekrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi, SH, MH, Kamis (18/11).

Baca juga: Dukun cabul warga Batubara ditangkap, gerayangi para pasien bermodus usir jin
 
Ferry menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat tim Satreskrim menggerebek di lokasi permainan judi tembak ikan dimaksud.
 
"Selain mengamankan pemain dan kasir, kami juga menyita barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu.
 
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 
 
"Jika terbukti bersalah, keduanya dijerat pasal 303 KUHPidana," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021