Personel Reserse Narkoba Polres Labuhantu menangkap seorang bandar narkoba yang menjadi target operasi kepolisian dan aksinya meresahkan masyarakat di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Udara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Bandar narkoba itu, UK (38), warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati di Labuhanbatu, Minggu (14/11).
Ia menyebutkan tersangka diringkus pada Sabtu (13/11), sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Martinus Pandoan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga: Oknum polisi peras pengendara di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka
Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Martinus, tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
"Selanjutnya petugas menindaklanjutinya dengan melakukan 'undercoverbuy' (petugas menyamar sebagai pembeli) dengan memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan seketika tersangka memberikan sabu-sabu tersebut, personel langsung melakukan penangkapan. Dari tangan UK ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 1,39 gram, uang Rp381.000 hasil penjualan sabu-sabu, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel merk OPPO warna biru hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa UK mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, kemudian dilakukan pemancingan melalui ponsel, namun tidak aktif.
"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba, yakni tahun 2017 dengan vonis satu tahun lima bulan penjara," katanya.
Ia mengatakan tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapat keuntungan Rp200.000-Rp400.000 per gram dalam penjualan.
"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Bandar narkoba itu, UK (38), warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati di Labuhanbatu, Minggu (14/11).
Ia menyebutkan tersangka diringkus pada Sabtu (13/11), sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Martinus Pandoan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga: Oknum polisi peras pengendara di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka
Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Martinus, tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
"Selanjutnya petugas menindaklanjutinya dengan melakukan 'undercoverbuy' (petugas menyamar sebagai pembeli) dengan memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan seketika tersangka memberikan sabu-sabu tersebut, personel langsung melakukan penangkapan. Dari tangan UK ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 1,39 gram, uang Rp381.000 hasil penjualan sabu-sabu, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel merk OPPO warna biru hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa UK mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, kemudian dilakukan pemancingan melalui ponsel, namun tidak aktif.
"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba, yakni tahun 2017 dengan vonis satu tahun lima bulan penjara," katanya.
Ia mengatakan tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapat keuntungan Rp200.000-Rp400.000 per gram dalam penjualan.
"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021