Untuk pengamanan barang milik negara, dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan pengendalian atas barang milik Negara (BMN). Pemahaman mengenai hal ini, didapat Polbangtan Medan, salah satu UPT di Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga menyampaikan pentingnya hal tersebut.

"Dengan memahami tugas-tugas pokok tersebut, pengelola keuangan dan barang milik negara harusnya bisa lebih amanah, bisa lebih jujur, sehingga pekerjaan menjadi ringan," kata Menteri Syahrul.

Baca juga: Mahasiswa Polbangtan Kementan dibekali profesi planter

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi,  mengatakan, dengan kejujuran 80-90 persen pekerjaan akan aman dan lancar.

"Pesan kedua saya adalah tertib administrasi. Berarti ikuti SOP, seluruh SOP mengenai keuangan harus betul betul dikuasai, dimengerti, dipahami, dilakukan, dan betul betul di ikuti," katanya.

Dedi menjelaskan, tertib administrasi sebenarnya adalah implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan. 

"Artinya, semua hal yang terkait dengan pertanggungjawaban keuangan BMN harus diikuti. Diikuti bahkan sampai hal-hal yang detail," katanya.

Sistem penatausahaan sendiri sangat dibutuhkan. Selain berfungsi sebagai alat kontrol, sistem itu juga harus memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah di dalam perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, maupun penghapusan. 

Dengan langkah inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan Negara diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakan administrasi pengelolaan barang milik negara yang ada saat ini khususnya di Polbangtan Medan.

Untuk tercapainya persamaan persepsi dan pemahaman tentang pengelolaan Aset Barang Milik Negara, Polbangtan medan mengundang beberapa instansi sebagai narasumber terkait dalam pengelolaan BMN baik dari aspek tata kelola, pengawasan, pengendalian dan aturan hukum permasalahan Aset Barang Milik Negara di Four Point Hotel Medan (4-5/11).  

Pihak yang menjadi Narasumber pada kegiatan rapat koordinasi tersebut diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, KPKNL Medan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Jabal Nur, menjelaskan bahwa mendukung sepenuhnya upaya Polbangtan Medan dalam menjaga dan mengamankan Aset Barang Milik Negara selama aset tersebut terdaftar secara legal dan terdaftar dalam aset milik pemerintah. 

Beliau juga menegaskan peran dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejari Kab. Deli Serdang memiliki kewenangan melaksanakan bantuan hukum tata usaha negara kepada instansi milik pemerintah melalui surat kuasa yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara.

Direktur Polbangtan Medan, Yuliana Kansrini, menegaskan Polbangtan Medan berkomitmen dan secara penuh akan mengamankan dan melakukan tata kelola terhadap Aset Barang Milik Negara selaku Instansi di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Pada kegiatan rapat koordinasi tersebut, turut hadir perwakilan dari Pimpinan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian Pembangunan Sekda Kabupaten Deli Serdang selaku pimpinan daerah di mana aset dan domisili Polbangtan Medan berada.

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021