Polsek Sei Bingai Polres Binjai mengamankan pria berinisial MS (19), warga Dusun Simpang Kutabuluh, Desa Simpang Kutabuluh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (10/11).
Tersangka MS ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai saat berada di Jalan Umum Namu Ukur-Telagah, Kecamatan Sei Bingai.
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai Rizky Yunanda Sitepu pimpin pemusnahan narkotika
Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX150F hijau BK 4333 RAV, diduga hasil curian.
Dimana operasi penangkapan tersangka MS dilakukan Polsek Sei Bingai dengan menindaklanjuti pengaduan Simon Ginting (42), warga Dusun Simpang Kutabuluh, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB, Senin, 8 November 2021.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada 8 November 2021, tidak lama setelah kendaraan tersebut dikendarai dan diparkirkan oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, untuk mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar.
Namun setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni Pranadika Purba justru terkejut begitu menyadari sepeda motor sang paman yang sebelumnya diparkirkan di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, justru sudah tidak berada di tempatnya lagi.
Segera saja Roni Pranadika Purba memberitahukan kejadian tersebut kepada Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai. Dari situ, sang pelajar terkait menginformasikan hilangnya sepeda motor itu kepada sang paman, Simon Ginting, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke petugas Unit SPKT Polsek Sei Bingai.
"Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Sei Bingai AKP Rismanto J Purba, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren, beserta para anggota opsnal, menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut," kata Siswanto.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pencuri sepeda motor korban, yakni MS. Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai, Roni Pranata Ginting Pemuda, yang melihat pria berjaket hitam dan berpenutup kepala, tidak lain MS, keluar sekolah dengan mengendarai sepeda motor korban.
"Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai selanjutnya memulai operasi pencarian dan penangkapan terhadap MS," sebut Siswanto.
Beruntung keberadaan MS dapat diketahui, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pemuda tersebut sedang melintasi Jalan Umum Namu Ukur-Telagah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingei segera menuju kawasan itu dan menangkap tersangka MS.
Sesaat setelah menangkap tersangka MS, petugas pun turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX hijau milik korban, yang diketahui disimpan pelaku di rumah temannya, kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
"Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Siswanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (10/11).
Tersangka MS ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai saat berada di Jalan Umum Namu Ukur-Telagah, Kecamatan Sei Bingai.
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai Rizky Yunanda Sitepu pimpin pemusnahan narkotika
Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX150F hijau BK 4333 RAV, diduga hasil curian.
Dimana operasi penangkapan tersangka MS dilakukan Polsek Sei Bingai dengan menindaklanjuti pengaduan Simon Ginting (42), warga Dusun Simpang Kutabuluh, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB, Senin, 8 November 2021.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada 8 November 2021, tidak lama setelah kendaraan tersebut dikendarai dan diparkirkan oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, untuk mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar.
Namun setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni Pranadika Purba justru terkejut begitu menyadari sepeda motor sang paman yang sebelumnya diparkirkan di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, justru sudah tidak berada di tempatnya lagi.
Segera saja Roni Pranadika Purba memberitahukan kejadian tersebut kepada Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai. Dari situ, sang pelajar terkait menginformasikan hilangnya sepeda motor itu kepada sang paman, Simon Ginting, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke petugas Unit SPKT Polsek Sei Bingai.
"Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Sei Bingai AKP Rismanto J Purba, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren, beserta para anggota opsnal, menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut," kata Siswanto.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pencuri sepeda motor korban, yakni MS. Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai, Roni Pranata Ginting Pemuda, yang melihat pria berjaket hitam dan berpenutup kepala, tidak lain MS, keluar sekolah dengan mengendarai sepeda motor korban.
"Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai selanjutnya memulai operasi pencarian dan penangkapan terhadap MS," sebut Siswanto.
Beruntung keberadaan MS dapat diketahui, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pemuda tersebut sedang melintasi Jalan Umum Namu Ukur-Telagah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingei segera menuju kawasan itu dan menangkap tersangka MS.
Sesaat setelah menangkap tersangka MS, petugas pun turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX hijau milik korban, yang diketahui disimpan pelaku di rumah temannya, kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
"Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Siswanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021