Membobol rumah, Rehan Fauji (19) warga Jalan Tengku Fahruddin, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas kepolisian, Jumat (5/11).

"Pelaku diamankan saat melintas di jalan Sutono Lubukpakam," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH, Minggu (7/11).

Firdaus mengungkapkan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan Zulfan Arif warga Jalan Dr Cipto Lubukpakam, yang kehilangan barang-barang berharga di rumah sewa miliknya.

Baca juga: Sempat lumpuh terendam banjir setinggi 70 cm, jalan Medan-Tanjung Morawa sudah lancar

"Pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak pintu samping. Bersangkutan beraksi bersama rekannya Riko. Mereka mengangkut barang curian pakai becak bermotor yang disewa," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Terhadap pelaku, kata Firdaus dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kita tengah melakukan pengejaran pelaku Riko," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021