Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan hasil sitaan barang bukti narkotika di Mako Polda Sumut, Selasa (2/11).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri Bidang Labfor Polda Sumut, Bidang Propam Polda Sumut, Bidang Humas Polda Sumut, Perwakilan dari Kajati Sumut, dan Perwakilan tersangka serta penasihat hukum.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode Juli sampai Oktober 2021, meliputi 19 kasus dengan 32 tersangka.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis sabu seberat 3,075 kg, pil ekstasi 110 butir dan jenis ganja seberat 14,877 kg.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021