Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengangkat kasus 47 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I di lingkungan salah satu kampus Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi kajian dan analisis oleh Tim Sistem Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM).
"Tim SIPKUMHAM Kemenkumham Sumut menjadikan hal ini isu penting yang cenderung menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham Sumut Flora Nainggolon, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).
Kepala Bidang Hak Hak Asasi Manusia Kemenkumham Sumut mengatakan hal tersebut, saat mengunjungi Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, di Medan, Senin (1/11).
Baca juga: BNI dapat penghargaan Bhakti Sosial dari Kemenkumham
Flora menjelaskan, peristiwa narkoba tersebut terjadi di lingkungan akademik, yang mana seharusnya menjadi tempat dalam pembentukan karakter generasi muda penerus bangsa.
"Seluruh data telah dirangkum oleh Tim SIPKUMHAM dan akan dijadikan bahan dalam penyusunan Analis/Kebijakan Hukum dan HAM di Sumatera Utara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan menyampaikan, peristiwa tersebut benar adanya, namun penerapan sanksi pidana penjara bukan merupakan pilihan yang utama, melainkan upaya terahir dalam penegakan hukum (Utltimum Remedium),khususnya dalam hal ini bagi pengguna.
Ia menyebutkan pengguna narkotika sebaiknya mendapat fasilitas rehabilitasi sehingga dalam penanganannya dipandang lebih efektif karena mendapat penanganan langsung dari tenaga medis seperti dokter dan juga psikolog.
"Upaya pemenjaraan dipandang masih kurang tepat karena cenderung tidak berdampak langsung terhadap kesembuhan pengguna dari kecanduan terhadap zat-zat adiktif.Cenderung hanya memperberat kondisi overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara," ujarnya.
Toga menambahkan, saat ini diperoleh informasi bahwa ada sekitar 1,5 juta pengguna narkotika di Sumatera Utara. Hal ini mencatatkan Sumut sebagai provinsi dengan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Tim SIPKUMHAM Kemenkumham Sumut menjadikan hal ini isu penting yang cenderung menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham Sumut Flora Nainggolon, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).
Kepala Bidang Hak Hak Asasi Manusia Kemenkumham Sumut mengatakan hal tersebut, saat mengunjungi Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, di Medan, Senin (1/11).
Baca juga: BNI dapat penghargaan Bhakti Sosial dari Kemenkumham
Flora menjelaskan, peristiwa narkoba tersebut terjadi di lingkungan akademik, yang mana seharusnya menjadi tempat dalam pembentukan karakter generasi muda penerus bangsa.
"Seluruh data telah dirangkum oleh Tim SIPKUMHAM dan akan dijadikan bahan dalam penyusunan Analis/Kebijakan Hukum dan HAM di Sumatera Utara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan menyampaikan, peristiwa tersebut benar adanya, namun penerapan sanksi pidana penjara bukan merupakan pilihan yang utama, melainkan upaya terahir dalam penegakan hukum (Utltimum Remedium),khususnya dalam hal ini bagi pengguna.
Ia menyebutkan pengguna narkotika sebaiknya mendapat fasilitas rehabilitasi sehingga dalam penanganannya dipandang lebih efektif karena mendapat penanganan langsung dari tenaga medis seperti dokter dan juga psikolog.
"Upaya pemenjaraan dipandang masih kurang tepat karena cenderung tidak berdampak langsung terhadap kesembuhan pengguna dari kecanduan terhadap zat-zat adiktif.Cenderung hanya memperberat kondisi overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara," ujarnya.
Toga menambahkan, saat ini diperoleh informasi bahwa ada sekitar 1,5 juta pengguna narkotika di Sumatera Utara. Hal ini mencatatkan Sumut sebagai provinsi dengan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021