Tim Opsnal Unit PPA Polres Langkat menangkap tersangka "ayah badau" Mustafa Kamal (48) warga Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, berdasarkan laporan anak kandungnya sendiri Alfian (24) warga dengan alamat yang sama.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (1/11).

Joko Sumpeno menjelaskan sebelumnya Jumat (29/10), sekitar pukul 07.30 WIB, Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polres Langkat amankan ayah "badau"

Dimana peristiwa itu  terjadi  pada Rabu (21/7) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Perniagaan Nomor 74, Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru, Langkat, sesuai dengan laporan Polisi : Nomor : LP/ B/ 433/ VII/ 2021/SPKT / POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Juli 2021.

Saat itu pelapor diberitahu oleh salah satu saksi yang mengatakan "An", Ayahmu sudah memberi perilaku buruk kepada adikmu", pelapor kembali menanyakan "prilaku buruk apa", saksi menjawab dia sudah mengerjain adikmu, mendengar berita tersebut pelapor langsung menanyakan kejadian tersebut kepada korban.

Selanjutnya berdasarkan laporan yang diterima itu, petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap Mustafa Kamal, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah merusak anak kandungnya sendiri

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021