Polres Langkat Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) mengamankan Y (38) ayah "badau" yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di  Kecamatan Kuala, yang sebelumnya sudah diamankan oleh warga.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (8/10).

Joko Sumpeno menyampaikan sebelumnya Rabu (6/10), Kanit PPA Ipda Sihar M T Sihotang SH, beserta anggota opsnal melakukan pengamanan terhadap satu orang laki - laki dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan September 2021, sekira pukul 21.00 WIB, di  Kecamatan Kuala.

Dimana sebelumnya istri pelaku sendiri  melaporkan sekira tahun 2018 korban sudah tamat SD dan memasuki SMP sampai dengan bulan September 2021 korban di setubuhi oleh ayah kandungnya.

Lalu, laporan itu ditindaklanjuti setelah sebelumnya pelaku di serahkan oleh warga ke Polsek Kuala, selanjutnya Kanit beserta anggota berangkat ke Polsek Kuala, untuk menjemput tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021