Kabar gembira bagi masyarakat pengguna transportasi udara. Tarif tes polymerase chain reaction (PCR) yang tersedia di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) turun menjadi Rp300 ribu

"Penurunan tarif tes PCR mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021. Harga yang sebelumnya Rp.525,000 kini menjadi Rp.300.000 yang belaku per hari ini," ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar kepada ANTARA, Kamis (28/10).

Chandra menerangkan, calon penumpang yang menginginkan tes PCR di Bandara Kualanamu, bisa melakukannya di Airport Health Center.

Baca juga: Masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam

"Layanan tes kesehatan COVID-19 ada dua lokasi. Di lantai Mezzanine dan area parkiran A," terangnya. 

Chandra menambahkan, penurunan 
tarif hanya untuk tes PCR, sedangkan harga Antigen masih tetap yakni Rp.85.000.

"Kami dengan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Kualanamu terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Ini merupakan upaya agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," pungkasnya. 

Pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.

Ini diumumkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers, Rabu (27/10).

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021