Sedikitnya 50 orang warga masyarakat di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang melanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring dalam sebuah operasi yustisi, senin (25/10).

Operasi itu digelar Polres Tapsel bersama Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel di ruas Jalan Umum Padang Sidempuan - Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan Wilayah setempat, atau tepatnya depan Pos Polisi Situmbaga.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangannya mengatakan seluruh yang terjaring diberi peringatan agar disiplin prokes. 

Baca juga: 24 Oktober, positif COVID-19 di Tapsel bertambah tiga kasus

"Dari seluruh 50 orang yang didapati tidak memakai masker sebanyak 30 orang diberi sanksi teguran lisan dan 20 orang lainnya tertulis sambil memberikan masker," jelasnya.

Dikatakan, kegiatan operasi prokes melibatkan belasan personel itu dipimpin Kasubbag Sarpras Bag Ops AKP Sumanto Naibaho didampingi KBO Sat Lantas Iptu Alpian Sitepu dan Kanit Turjawali Iptu Tongan Siregar. 

Lebih jauh Kapolres berharap kiranya dengan adanya kegiatan operasi yustisi tersebut tingkatkan kesadaran masyarakat terkait prokes sebagai upaya menghindari penularan COVID-19 yang belum berakhir. 

Terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tapsel, Sofyan Adil mengatakan selama masa pandemi hingga Minggu (25/10) terpapar positif COVID-19 Tapsel sudah berjumlah 834 kasus, dan 789 orang di antaranya sembuh tambah yang sudah meninggal dengan konfirmasi 41 kasus.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021