Petugas kepolisian menangkap maling spesialis mencuri sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/10).
"Pelaku yang ditangkap Ali Syahbana Sipayung (39) warga Dusun 14 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Ia diamankan di kediamannya," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH kepada ANTARA, Minggu (24/10).
Firdaus menerangkan, pelaku sebelum ditangkap mencuri sepeda motor para jamaah yang sedang menunaikan salat.
Baca juga: Komplotan pencurian kendaraan bermotor babak belur dihajar massa di Deliserdang
Pencurian dilakukannya di tiga masjid di
Dusun IV, Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.
"Saat beraksi curi motor, pelaku terekam CCTV yang terpasang di sejumlah masjid tersebut.
Dari situ, para korban tak terima kehilangan melaporkan ke Polsek Galang dan kemudian dilakukan penangkapan," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut.
Firdaus mengungkapkan, modus operandi pelaku berpura-pura salat di mesjid dengan menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang.
"Maling ini mencuri dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan leter T. Dari tangan pelaku, diamankan Honda Revo," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Terhadap pelaku, kata Firdaus dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Pelaku yang ditangkap Ali Syahbana Sipayung (39) warga Dusun 14 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Ia diamankan di kediamannya," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH kepada ANTARA, Minggu (24/10).
Firdaus menerangkan, pelaku sebelum ditangkap mencuri sepeda motor para jamaah yang sedang menunaikan salat.
Baca juga: Komplotan pencurian kendaraan bermotor babak belur dihajar massa di Deliserdang
Pencurian dilakukannya di tiga masjid di
Dusun IV, Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.
"Saat beraksi curi motor, pelaku terekam CCTV yang terpasang di sejumlah masjid tersebut.
Dari situ, para korban tak terima kehilangan melaporkan ke Polsek Galang dan kemudian dilakukan penangkapan," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut.
Firdaus mengungkapkan, modus operandi pelaku berpura-pura salat di mesjid dengan menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang.
"Maling ini mencuri dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan leter T. Dari tangan pelaku, diamankan Honda Revo," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Terhadap pelaku, kata Firdaus dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021