Kepolisian Resor Samosir mengungkap kasus praktik perjudian dan prostitusi yang selama ini telah meresahkan warga masyarakat di daerah ini.
"Perjudian dan prostitusi merupakan penyakit masyarakat (pekat) dan agar diberantas oleh institusi kepolisian," ujar Josua kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (6/10).
Ia menyebukan, menindak segala bentuk perjudian dan prostitusi sudah merupakan komitmen kepolisian, karena sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polisi ungkap sindikat pemalsu data prakerja di Medan
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian dan prostitusi di wilayah hukum Polres Samosir," ujarnya.
Josua berharap, setiap informasi yang diberikan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti-bukti dan data petunjuk untuk langkah awal penyelidikan.
"Informasi masyarakat sangat berarti buat kami sebagai upaya penyelidikan yang kami lakukan.Tentu berharap informasi yang diberikan akurat, agar kita lebih cepat penanganannya," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi selidiki tewasnya seorang siswa SD di Dairi
Kapolres mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian, pada kurun waktu Agustus hingga September 2021, pihaknya berhasil menyidik 8 kasus judi di wilayah hukum Polres Samosir. Sedangkan untuk kasus prostitusi, pihaknya sedang melalukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU tanggal 4 Oktober 2021, terlapor Rosdiana Br Pasaribu.
"Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan melanggar Pasal 29 KUHP," katanya lagi.
Kapolres menambahkan, dalam kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp200.000, satu potong celana dalam warna hijau, satu ambal, satu seprai warna biru, satu baju kaos hitam, satu potong rok warna hitam, dan tiga buah handphone.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Perjudian dan prostitusi merupakan penyakit masyarakat (pekat) dan agar diberantas oleh institusi kepolisian," ujar Josua kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (6/10).
Ia menyebukan, menindak segala bentuk perjudian dan prostitusi sudah merupakan komitmen kepolisian, karena sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polisi ungkap sindikat pemalsu data prakerja di Medan
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian dan prostitusi di wilayah hukum Polres Samosir," ujarnya.
Josua berharap, setiap informasi yang diberikan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti-bukti dan data petunjuk untuk langkah awal penyelidikan.
"Informasi masyarakat sangat berarti buat kami sebagai upaya penyelidikan yang kami lakukan.Tentu berharap informasi yang diberikan akurat, agar kita lebih cepat penanganannya," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi selidiki tewasnya seorang siswa SD di Dairi
Kapolres mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian, pada kurun waktu Agustus hingga September 2021, pihaknya berhasil menyidik 8 kasus judi di wilayah hukum Polres Samosir. Sedangkan untuk kasus prostitusi, pihaknya sedang melalukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU tanggal 4 Oktober 2021, terlapor Rosdiana Br Pasaribu.
"Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan melanggar Pasal 29 KUHP," katanya lagi.
Kapolres menambahkan, dalam kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp200.000, satu potong celana dalam warna hijau, satu ambal, satu seprai warna biru, satu baju kaos hitam, satu potong rok warna hitam, dan tiga buah handphone.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021