Sebanyak 5.531 warga Kabupaten Humbanghasundutan tak bakal bisa lagi menikmati manfaat pelayanan kesehatan gratis setelah Kementerian Sosial RI menonaktifkan kepesertaannya sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK), per tanggal 1 Oktober 2021.

"Ada sebanyak 5.531 warga Humbahas yang tadinya terdaftar sebagai peserta BPJS  PBI-JK telah dinonaktifkan," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Bernat Sibarani kepada ANTARA, Selasa (5/10).

Dikatakan, setidaknya persoalan data kependudukan yang tidak valid menjadi dasar penonaktifan yang telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2021.

"Menteri sosial melakukan validasi dan verifikasi terkait dengan siapa-siapa penduduk yang selama ini terdata dalam PBI ini. Setelah dilakukan validasi, data sejumlah penduduk tidak memenuhi karena ada yang tidak masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dan ada juga data NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) tidak padan dengan di Dukcapil," jelas Bernat.

Baca juga: Perkuat jejaring, 55 pendamping Food Estate Humbahas ikuti bimtek

Setelah pihaknya melakukan pengolahan data, kata Bernat, dari sejumlah peserta yang dinonaktifkan, terdapat sejumlah orang yang pernah mendapatkan pelayanan kesehatan dan dinilai berpotensi untuk kembali membutuhkan pelayanan ke depan.

"Makanya, dalam mengatasi hal-hal seperti ini, kita mengimbau agar pemerintah daerah memastikan seluruh peserta yang dinonaktifkan tersebut termasuk dalam DTKS, sebagai langkah pertama," ujarnya.

Selanjutnya, harus dipastikan juga bahwa penduduk yang termasuk dalam data 5.531 tersebut memiliki NIK yang sesuai di Dukcapil setempat, sebagai langkah kedua.

Jika kedua hal tersebut telah dipenuhi, kata Bernat, sesuai dengan arahan Kemensos, data tersebut kembali dapat diusulkan.

"Akan tetapi jika tidak bisa diakomodir kembali sesuai besaran kuota 9,7 juta jiwa se Indonesia, kemungkinan Pemda melalui APBD-nya akan menyikapinya. Inilah 'opportunity' dari masing-masing pemerintah daerah, siapa yang cepat untuk mengusulkan," tukasnya.

Harapnya, sesuai kebijakan Kemensos, saat penduduk yang termasuk dalam data 10.681 peserta yang dinonaktifkan ingin mendapatkan kembali pelayanan kesehatan, mereka harus terlebih dahulu mendatangi dinas sosial setempat untuk memastikan DTKS-nya untuk kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian NIK di Dukcapil demi reaktivasi kepesertaan PBI-JK-nya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021