Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 26 hektar lahan masyarakat yang terdampak pembangunan bandara Bukit Malintang di Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang.

Adapun lahan yang diganti rugi tersebut berada di Kecamatan Bukit Malintang sebanyak 23 bidang dengan pemilik 17 Kepala Keluarga (KK) dan di Kecamatan Panyabungan Utara 32 bidang atau 32 KK.

Penyerahan ganti rugi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution di aula kantor Camat Bukit Malintang, Senin (4/10).

Baca juga: Wakil Bupati Madina kunjungi kantor Imigrasi Sibolga, puji program "HORAS"

Pada penyerahan itu, Bupati turut juga didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anita Noveria Lismawati, Plt Kadis Perhubungan, Adi Wardana, Kepala BPKAD, Sahnan Pasaribu, Kadis Pertanahan, Akhmad Faisal dan Camat Bukit Malintang, Syukur Soripada.

Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan, pembangunan bandara Bukit Malintang ini merupakan proyek multiyears yang mana pembangunannya dilakukan secara bertahap

Bupati menyebut, saat ini ada tiga Bandara yang menjadi fokus pengembangan Pemerintah Pusat saat ini, salah satunya adalah Bandara Bukit Malintang di Mandailing Natal.

Untuk pengembangan bandara ini Pemerintah Daerah juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara termasuk dengan penganggaran ganti rugi lahan tahap tiga pada tahun 2022.

"Karena kita menginginkan bandara kita nanti bisa di darati oleh pesawat boing kita juga telah koordinasi dengan Pemprovsu terkait penganggaran ganti rugi lahan tahap tiga di tahun 2022," ujarnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021