Tim khusus anti bandit atau Tekab Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus menumpang pulang ke rumah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/10) di Rantauprapat menjelaskan, pelaku berinisial RP (29) warga Kecamatan Rantau Utara. 

Antara korban berinisial M warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Rantau Utara dan pelaku saling mengenal sebagai teman. 

Namun, RP memang mempunya niat jahat ingin memiliki harta korban yakni, sepeda motor Yamaha NMAX. "Korban dan pelaku selama ini memang saling mengenal," ujarnya.

Baca juga: Gembong narkoba 'Man Batak' segera jalani sidang di Labuhanbatu

Deni menjelaskan, korban bertemu dengan pelaku, Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 23:30 WIB di Jalan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara minta diantarkan pulang ke rumah.

Dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku meminta sepeda motor yang di gunakan korban dengan ancaman senjata tajam sejenis pisau ke bagian perut.

M yang terkejut dan merasa terancam akhirnya menyerahkan sepeda motornya dengan terpaksa. "Terus aja kau disini, pinjam keretamu sambil menodongkan pisau ke bagian perut," jelas Deni.

Satelah peristiwa itu, korban dibantu keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu dengan kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman.

Tim Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus RP di tempat persembunyiannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021