Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha melakukan pengosongan paksa atas rumah dinas di Jalan A Sofyan Nomor 16 Kampus USU Padang Bulan yang selama ini dihuni oleh keluarga Almarhum Surman Manik.
Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/9), mengatakan, pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan bersama tim hukum USU, kepala lingkungan, petugas kepolisian, dan juga tim keamanan USU.
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan pengosongan, Tim Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU telah melakukan pendekatan persuasif dengan membacakan surat tugas pengosongan rumah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Rektor USU dan meminta penghuni rumah agar kooperatif dan secara sukarela mengosongkan rumah.
Baca juga: Rektor USU: Peran mahasiswa sangat penting guna menangkal radikalisme
Namun penghuni rumah menolak dan tidak memperkenankan tim dari Biro Aset untuk memasuki rumah sehingga dilakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci.
"Akhirnya penghuni rumah membiarkan Tim Biro Aset mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu persatu serta menempatkannya di depan rumah. Setelah rumah kosong nantinya, Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan penghuni rumah atau siapapun untuk memasukinya selain pihak yang berwenang," kata Amalia.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU, Suhardi, mengatakan Biro Aset dalam hal ini menjalankan perintah Pimpinan USU untuk melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas di lingkungan USU.
Sebelumnya beberapa penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir telah menyerahkan rumah secara sukarela ke Biro Aset.
"Namun ada beberapa penghuni yang meskipun sudah diberikan surat peringatan pertama sampai dengan terakhir, tidak mengindahkan dan tidak bersedia mengosongkan rumah dinas, sehingga dilakukan pengosongan secara paksa. Salah satu contoh adalah rumah yang baru saja dilakukan proses pengosongan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/9), mengatakan, pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan bersama tim hukum USU, kepala lingkungan, petugas kepolisian, dan juga tim keamanan USU.
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan pengosongan, Tim Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU telah melakukan pendekatan persuasif dengan membacakan surat tugas pengosongan rumah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Rektor USU dan meminta penghuni rumah agar kooperatif dan secara sukarela mengosongkan rumah.
Baca juga: Rektor USU: Peran mahasiswa sangat penting guna menangkal radikalisme
Namun penghuni rumah menolak dan tidak memperkenankan tim dari Biro Aset untuk memasuki rumah sehingga dilakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci.
"Akhirnya penghuni rumah membiarkan Tim Biro Aset mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu persatu serta menempatkannya di depan rumah. Setelah rumah kosong nantinya, Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan penghuni rumah atau siapapun untuk memasukinya selain pihak yang berwenang," kata Amalia.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU, Suhardi, mengatakan Biro Aset dalam hal ini menjalankan perintah Pimpinan USU untuk melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas di lingkungan USU.
Sebelumnya beberapa penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir telah menyerahkan rumah secara sukarela ke Biro Aset.
"Namun ada beberapa penghuni yang meskipun sudah diberikan surat peringatan pertama sampai dengan terakhir, tidak mengindahkan dan tidak bersedia mengosongkan rumah dinas, sehingga dilakukan pengosongan secara paksa. Salah satu contoh adalah rumah yang baru saja dilakukan proses pengosongan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021