Belum 24 jam aparat Unit Reskrim Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pelaku pencurian di SMP Negeri 1 Besitang Lingkungan II Kelurahan Kampung Sawah Kecamatan Besitang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang AKP A Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan, Rabu (29/9).
Amrizal menjelaskan sebelumnya pelapor Ibrahim SPd, MPd melaporkan kejadian itu ke Polsek Besitang, dari hasil pengembangan kasusnya di lapangan maka ditangkap tersangka berinitial ARD (19) warga Lingkungan II Bukit Mas Pasar Keluraha Kampung Lama, Kecamatan Besitang dan MIP (17) warga Lingkungan II Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang Kec Besitang, katanya.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap pencuri minyak milik Pertamina
Dimana peristiwanya terjadi, Selasa (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah saat itulah saksi Arsius Subakti menghubungi melalui telpon seluler dan mengatakan bahwa terjadi tindak pidana pencurian di dalam ruangan sekolah.
Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung bergegas menuju sekolah dan mendapati ruangan tata usaha, gudang BK telah dicungkil maling dari ruangan tersebut diketahui ada beberapa jenis barang berupa satu unit komputer server + monitor, satu unit sound sistem, satu kompor gas rinai+tabung gas tiga kilogram telah hilang diambil pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan dimaksud dan memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk mendatangi kediaman korban dan melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencari tau hilangnya barang yang telah dicuri. Setelah mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa keberadaan pelaku pencuri dan barang barang yang telah di curi ada di rumah pelaku yang berada di Lingkungan II Bukit Mas Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang.
Lalu, petugas sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Res beserta anggota datang ke tempat mengamankan pelaku pencurian serta mengamankan barang bukti yang telah di curi yang berada di dalam rumah pelaku, katanya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) 3e, 4e KUHPidana, guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang AKP A Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan, Rabu (29/9).
Amrizal menjelaskan sebelumnya pelapor Ibrahim SPd, MPd melaporkan kejadian itu ke Polsek Besitang, dari hasil pengembangan kasusnya di lapangan maka ditangkap tersangka berinitial ARD (19) warga Lingkungan II Bukit Mas Pasar Keluraha Kampung Lama, Kecamatan Besitang dan MIP (17) warga Lingkungan II Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang Kec Besitang, katanya.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap pencuri minyak milik Pertamina
Dimana peristiwanya terjadi, Selasa (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah saat itulah saksi Arsius Subakti menghubungi melalui telpon seluler dan mengatakan bahwa terjadi tindak pidana pencurian di dalam ruangan sekolah.
Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung bergegas menuju sekolah dan mendapati ruangan tata usaha, gudang BK telah dicungkil maling dari ruangan tersebut diketahui ada beberapa jenis barang berupa satu unit komputer server + monitor, satu unit sound sistem, satu kompor gas rinai+tabung gas tiga kilogram telah hilang diambil pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan dimaksud dan memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk mendatangi kediaman korban dan melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencari tau hilangnya barang yang telah dicuri. Setelah mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa keberadaan pelaku pencuri dan barang barang yang telah di curi ada di rumah pelaku yang berada di Lingkungan II Bukit Mas Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang.
Lalu, petugas sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Res beserta anggota datang ke tempat mengamankan pelaku pencurian serta mengamankan barang bukti yang telah di curi yang berada di dalam rumah pelaku, katanya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) 3e, 4e KUHPidana, guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021