Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap satu orang DPO diduga pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah crude oil milik PT Pertamina yaitu Anes Sembiring warga Lingkungan III Muara Soma Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, di Besitang, Rabu (1/9).

Penangkapan terhadap Anes Sembiring itu dilakukan atas laporan H Syawaluddin Indra selaku security Pertamina dengan kerugian Rp 18 Juta yang sebelumnya sudah ditangkap satu tersangka Ismail Lubis dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Stabat.

Baca juga: Polres Langkat dan Staffsus Presiden vaksinasi 256 Santri Ulumul Quran Stabat

Dimana sewaktu ditangkap diamanakan satu unit mobil pick up BK 8449 PJ berisikan lima drum, 22 jeregen warna putih yang berisikan minyak mentah berjumlah 1.500 liter, selang sepanjang lebih kurang 40 meter.

Lalu, Senin (30/8) sekira pukul 22.40 WIB, personel Reskrim Polsek Besitang melakukan penangkapan DPO tindak pinada pencurian bersama-sama dengan Ismail Lubis berupa minyak Pertamina.

Adapun penangkapan terhadap Anes Sembiring inj dilakukan di Dusun 2 Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021