Polsek Salapian Kabupaten Langkat menangkap tersangka Ahmad (25) warga Desa Seribujadi Gumer, Kecamatan Kutambaru, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (23/9), menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu (22/9) sekitar pukul 16.00 WIB dari salah satu pondok di Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru.

Tersangka ini diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip putih yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.37 gram, enam bungkus plastik klip putih kosong, satu pipet kecil untuk alat hisap, dan sekop kecil.

Baca juga: Pemilik sabu yang coba melarikan diri ditangkap Polsek Secanggang

Sebelumnya Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di Desa Kutambaru ada dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika.

Lalu Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting, SH untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya, namun saat hendak ditangkap salah satu diantaranya yakni Nino berhasil melarikan diri.

"Kini tersangka Ahmad sudah dilimpahkan kasusnya ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Iptu Joko.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021