Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menembak SR (26), seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Madung Lubis Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, ketika dikofirmasi, Rabu (22/9), membenarkan penembakan terhadap pelaku.

Ia menyebutkan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, karena saat pelaku diamankan pada Selasa (21/9) sore sekira pukul 15.00 WIB melakukan perlawanan.

Baca juga: Akhirnya Polres Asahan berhasil ungkap pemilik 34.794 gram sabu

SR yang merupakan warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan itu kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

Putu mengatakan, dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone.

Pelaku ditangkap karena mencuri di sebuah rumah di Jalan Kacer, Kelurahan Karang Anyer, Kabupaten Asahan, Jumat (17/9) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku masuk melalui jendela kamar yang telah dirusak dan mengambil empat unit handphone, satu unit alat pengeras suara merk dan uang sebesar Rp60.000.

"Pelaku melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021