Polres Asahan berhasil mengungkap pemilik 34.794 gram sabu. Sebelumnya barang haram tersebut ditemukan tanpa pemilik. Barang haram tersebut ditemukan di jalur tikus jalan Doralit Dusun 2 Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, pada 8 September 2021 sekitar pukul 8 pagi bersama 2 sepeda motor.
Dari temuan, Polres Asahan bersama Polda membentuk tim gabungan untuk mencari pemilik barang haram tersebut. Dan akhirnya pemilik berhasil ditangkap di hari Minggu 12 September 2021.
Baca juga: Kapolres Asahan: Tujuh tim dikerahkan untuk Vaksinasi Merdeka
"Kami berhasil menangkap, yang diduga menguasai barang haram di Jalinsum. Yakni IR (47) warga Tualang Raso," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (20/09/2021), saat melakukan konferensi pers di polres setempat.
Putu yang didampingi Bupati Asahan, H Surya serta Forkopimda menjelaskan selain IR ada 4 nama lagi yang berperan dalam penguasaan barang haram tersebut. Ada yang bertugas penjemput dan pengambil barang. yakni ZA, NA, IY dan JA.
"Kami minta doanya, agar komplotan ini dapat kita tangkap," sebut Putu, sembari mengatakan pelaku dikenakan UU Narkotika pasal 114 ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, IR yang merupakan residivis yang baru keluar bulan Juni lalu mengatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai menjemput dengan di iming-iming uang Rp100 juta. "Kalau semua sudah berhasil, saya dapat uangnya," kata IR.
Dari tangkapan tersebut, Bupati Asahan H Surya memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan yang berhasil terus menangkap pelaku kejahatan narkoba. "Saya minta warga Asahan jauhilah narkoba ini," ucap Surya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dari temuan, Polres Asahan bersama Polda membentuk tim gabungan untuk mencari pemilik barang haram tersebut. Dan akhirnya pemilik berhasil ditangkap di hari Minggu 12 September 2021.
Baca juga: Kapolres Asahan: Tujuh tim dikerahkan untuk Vaksinasi Merdeka
"Kami berhasil menangkap, yang diduga menguasai barang haram di Jalinsum. Yakni IR (47) warga Tualang Raso," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (20/09/2021), saat melakukan konferensi pers di polres setempat.
Putu yang didampingi Bupati Asahan, H Surya serta Forkopimda menjelaskan selain IR ada 4 nama lagi yang berperan dalam penguasaan barang haram tersebut. Ada yang bertugas penjemput dan pengambil barang. yakni ZA, NA, IY dan JA.
"Kami minta doanya, agar komplotan ini dapat kita tangkap," sebut Putu, sembari mengatakan pelaku dikenakan UU Narkotika pasal 114 ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, IR yang merupakan residivis yang baru keluar bulan Juni lalu mengatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai menjemput dengan di iming-iming uang Rp100 juta. "Kalau semua sudah berhasil, saya dapat uangnya," kata IR.
Dari tangkapan tersebut, Bupati Asahan H Surya memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan yang berhasil terus menangkap pelaku kejahatan narkoba. "Saya minta warga Asahan jauhilah narkoba ini," ucap Surya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021