Direktur Lembaga Pendidikan Terapan (LPT) Panghengar – Bandung, Zul Ichwan, pada webiner Literasi Digital untuk Kabupaten Deli Serdang, Rabu, Rabu, 25 Agustus 2021, Jam 09.00 WIB, menyamnpikan materi dengan tema Memahami pentingnya data pribadi (Go Cashless Transaction).

Dalam pemaparannya, Zul menjelaskan data pribadi merupakan sebuah atau sekumpulan data yang bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan dari pemiliknya secara sadar. Transaksi digital adalah pembayaran non tunai (cashless) seperti mobile banking atau perangkat transaksi virtual lainnya. 

Transaksi digital yang aman, antara lain pastikan perusahaan yang menyediakan jasa keuangan, jaga privasi gawai, lindungi gawai, serta jaga kerahasiaan PIN dan OTP. 

Transaksi digital yang sering digunakan, meliputi pembelian pulsa, tagihan listrik, angsuran, pajak bumi dan pembangunan, top up layanan transaksi online, dan sebagainya.

Baca juga: Dakwah agama di dunia maya

Dilanjutkan oleh DR. Anang Usman (Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Pasundan).  Anang membahas data pribadi merupakan data yang meliputi identitas kependudukan. 

Cara termudah untuk mengetahui suatu perusahaan digital mengambil data sebagai layanannya ialah dengan mengintip izin aplikasi. Menjaga keamanan, untuk mencegah potensi kerugian material, mengurangi resiko penyalahgunaan data, serta memperkecil peluang tindakan kriminal. 

Perlindungan data diri di Indonesia, meliputi menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk kekerasan berbasis gender online, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, serta secara global memiliki kontrol atas privasi data pribadi.

Data pribadi yang bersifat spesifik, diantaranya data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan dan orientasi seksual, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi. 

Perlindungan data pribadi menurut UU no. 24 pasal 84 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ialah nomor KK, nomor NIK KTP, tanggal dan bulan lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan mental, NIK ibu kandung, serta NIK ayah kandung.

Webinar diakhiri, oleh Tara Young (Co-Founder, MTJ Import and Clothing serta Influencer dengan Followers 10,3 Ribu). 

Tara menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa transaksi digital yang aman, antara lain pastikan perusahaan yang menyediakan jasa keuangan, jaga privasi gawai, lindungi gawai, serta jaga kerahasiaan PIN dan OTP. 

Perlindungan data diri di Indonesia, meliputi menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk kekerasan berbasis gender online, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, serta secara global memiliki kontrol atas privasi data pribadi.

Fungsi media dalam demokrasi, antara lain sebagai ruang untuk berinteraksi, mengawasi praktek kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik yang sedang berlangsung. 

Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuaan pidana lainnya diluar KUHP, yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, serta penyebaran berita bohong.
 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021