Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba di beberapa kawasan di Sumatera Utara yakni Tanjung Balai, Kota Pinang dan Rantau Perapat.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat ekspose kasus, Selasa, mengatakan identitas keenam tersangka masing-masing berinisial SS (46), W (34), T (49), O (39), M dan S.
 
Ia menjelaskan penangkapan para pengedar narkoba ini bermula dari penangkapan tersangka SS dan W di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba pada Jumat (17/9).

Baca juga: Edarkan sabu di Simalungun, warga Langkat diamankan polisi
 
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik berisikan narkoba berupa sabu-sabu dengan masing-masing berat 66,16 gram, 1,4 gram di dalam kaca pirex dan 1,58 gram.
 
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari rekannya. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka T, O dan M beserta barang bukti satu botol plastik yang berisi 419,62 gram sabu, enam plastik klip yang berisi sabu seberat 1,02 gram dan 3,3 gram sabu.
 
"Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 493,08 gram sabu. Tersangka M ini merupakan Target Operasi (TO) pihaknya yang diketahui kerap mengedarkan sabu sebanyak 400-500 gram per dua minggu," katanya.

Baca juga: Polisi tembak buronan pengedar narkoba di Sibolga
 
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka S beserta barang bukti 25 kilogram ganja di Jalan Siringo-ringo, Rantau Prapat pada Selasa (21/9).
 
"Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan ganja tersebut dari G (DPO). Selanjutnya kita kembangkan dengan menggerebek di kediaman G namun yang bersangkutan telah melarikan diri," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa keenam tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan ke Makopolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021