Saf alias Memet (30) diamankan kepolisian di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/9) kira-kira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Selasa (21/9), memaparkan kronologis penangkapan warga Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat tersebut.
Berawal informasi masyarakat di sekitaran lokasi penangkapan yang resah dengan transaksi narkoba, pihaknya menangkap AS alias Adi (27) pada Sabtu (18/9) pukul 15.00 WIB, di kediamannya.
Baca juga: BNN Simalungun konsolidasi ancaman narkoba pada sektor kelembagaan
Saat ditangkap, warga Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu memiliki sabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram.
Barang haram itu diakui diperolehnya dari Saf alias Memet, sehingga kepolisian melakukan penangkapan dan mendapatkan sabu sebanyak 12,07 gram serta ganja 0,72 gram.
Kepolisian juga mengamankan alat perlengkapan yang digunakan untuk mengisap dari kedua pelaku, dan uang Rp 200.000 dari AS.
AKP Adi mengatakan, kedua tersangka dan
barang bukti diamankan guna pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Selasa (21/9), memaparkan kronologis penangkapan warga Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat tersebut.
Berawal informasi masyarakat di sekitaran lokasi penangkapan yang resah dengan transaksi narkoba, pihaknya menangkap AS alias Adi (27) pada Sabtu (18/9) pukul 15.00 WIB, di kediamannya.
Baca juga: BNN Simalungun konsolidasi ancaman narkoba pada sektor kelembagaan
Saat ditangkap, warga Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu memiliki sabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram.
Barang haram itu diakui diperolehnya dari Saf alias Memet, sehingga kepolisian melakukan penangkapan dan mendapatkan sabu sebanyak 12,07 gram serta ganja 0,72 gram.
Kepolisian juga mengamankan alat perlengkapan yang digunakan untuk mengisap dari kedua pelaku, dan uang Rp 200.000 dari AS.
AKP Adi mengatakan, kedua tersangka dan
barang bukti diamankan guna pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021