PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) telah mendaftarkan seluruh pekerja pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek bagi pekerja.
"Saat ini seluruh pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan UU dan regulasi terkait yang mengatur," ujar Humas TPL, Natalia Pangaribuan mengutip pernyataan Kepala Human Resources PT TPL Martin, Sabtu (18/9/2021).
Sedangkan bagi mitra perusahaan, sambung Martin, dalam perjanjian kerjasama antara Perusahaan dengan Mitra, PT TPL juga telah mencantumkan kewajiban bagi mitra untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: TPL serahkan oksigen konsentrator bantu RSUD Tarutung tangani COVID-19
Jadi tak hanya pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL saja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mitra perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya," beber Martin.
Terpisah, Dearmalinson Silalahi selaku karyawan TPL bidang Pulp Were House sebagai Leader Shift, membenarkan hal tersebut.
"Kami sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak join bekerja di TPL pada tahun 2003 lalu. Kami menyampaikan terimakasih kepada manajemen dan pemerintah dengan adanya program ini," pungkas Dearmalinson.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek bagi pekerja.
"Saat ini seluruh pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan UU dan regulasi terkait yang mengatur," ujar Humas TPL, Natalia Pangaribuan mengutip pernyataan Kepala Human Resources PT TPL Martin, Sabtu (18/9/2021).
Sedangkan bagi mitra perusahaan, sambung Martin, dalam perjanjian kerjasama antara Perusahaan dengan Mitra, PT TPL juga telah mencantumkan kewajiban bagi mitra untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: TPL serahkan oksigen konsentrator bantu RSUD Tarutung tangani COVID-19
Jadi tak hanya pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL saja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mitra perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya," beber Martin.
Terpisah, Dearmalinson Silalahi selaku karyawan TPL bidang Pulp Were House sebagai Leader Shift, membenarkan hal tersebut.
"Kami sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak join bekerja di TPL pada tahun 2003 lalu. Kami menyampaikan terimakasih kepada manajemen dan pemerintah dengan adanya program ini," pungkas Dearmalinson.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021