Polsek Padang Tualang Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Syaiful alias Ipung (38) penduduk Dusun IV Teluk Brohol, Desa Besilam, KecamatanbPadang Tualang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 2,25 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tuakang, Kamis (16/9).

Tersangka Syaiful alias Ipung ini ditangkap Rabu (15/9) sekitar pukul 20.30 WIB, dari kediaman tersangka sendiri.

Baca juga: Kecelakaan lalu lintas di Padang Tualang Langkat, korban meninggal dunia

Adapun berbagai barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip bening putih sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 140.000, satu plastik putih besar yang berisikan plastik putih bening kosong, dompet kulit warna hitam, satu bungkus rokok kosong merek sempurna, satu kotak kecil taperware warna putih, dua sekop yang terbuat dari pipet, katanya.

Penangkapan bermula masuknya informasi dari warga dikawasan Teluk Brohol Desa Besilam tersangka sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya yang telah meresahkan warga masyarakat.

Lalu, memerintajkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, guna melakukan penangkapan terhadap tersangka Syaiful alias Ipung.

Saat itu personel tersangka sedang duduk di belakang rumah tim langsung menangkap dan menggeledah dan mencari barang bukti.

Dimana barang bukti itu barang bukti berada di atas tanah yang di tutupi dengan kertas bungkus semen, lalu tim menanyakan terhadap pelaku tentang barang bukti diatas pelaku mengakui barang bukti itu miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021