Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan emas seberat 6,8 kg yang sempat digondol perampok dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F di Pasar Simpang Limun Jalan SM Raja Medan ditaksir senilai Rp6 miliar.

"Emas yang nilainya miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut," ujar Panca saat menjelaskan perihal penangkapan lima pelaku perampokan di Mapolda, Rabu (15/9).

Ia menyebutkan, emas hasil rampokan itu kemudian dibawa pelaku H ke Kabupaten Dairi dan disimpan di rumah orang tuanya.

Baca juga: Kapolda Sumut: Perampok toko emas di Medan buronan dari Rokan Riau

"Emas seberat 6,8 kg itu masih utuh," ujar Kapolda Sumut.

Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil meringkus kelima pelaku perampokan bersenjata itu. Mereka adalah H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) warga Medan Johor, dan D (28) warga Medan.

Pada saat dilakukan prarekonstruksi, pelaku H mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia.

Perampokan terjadi Kamis (26/8).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021