Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara masih mengembangkan kasus penangkapan tersangka MR (34) warga Aceh Utara yang menjadi kurir 10 kg sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara Kompol Muridan, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu (1/9), membenarkan petugas melakukan pengembangan kasus narkotika tersebut.

Ia menyebutkan penyidik masih meminta keterangan terhadap kurir 10 kg sabu.

Baca juga: Polda Sumut ringkus kurir yang bawa 10 kg sabu-sabu

"Polda Sumut masih memburu tersangka yang terlibat dalam kasus sabu tersebut," ujar Muridan.

Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus MR (34), warga Aceh Utara yang menjadi kurir 10 kg sabu-sabu, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi.

Kurir narkoba itu diamankan petugas di Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (26/8). Saat itu masyarakat memperoleh informasi seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kemudian petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran. Polisi yang menyamar itu menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu. Personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi. Tim Reserse duluan datang ke lokasi untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai Mobil Avanza BK 1151 PN.

Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama M Rizal. Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus MR dan barang bukti yang disita 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwan yang total diperkirakan 10 kg sabu-sabu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021