Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus MR (34), warga Aceh Utara yang menjadi kurir 10 kg sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi di Medan, Selasa (31/8), membenarkan penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

Kurir narkoba itu diamankan petugas di Kota Tebing Tinggi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria bernama Wanda dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran. Polisi yang menyamar itu menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu.

Hadi mengatakan, personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi. Tim Reserse duluan datang ke lokasi untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai mobil Avanza BK 1151 PN.

"Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama MR," katanya.

Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus MR. Dan barang bukti yang disita 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwan yang total diperkirakan 10 kg sabu-sabu.

Tersangka mengaku disuruh oleh seorang warga Tanjung Balai yang tidak dikenalnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polda Sumut masih mengembangkan kasus 10 kg sabu-sabu dan mengejar tersangka bernama Wanda dan pria warga Kota Tanjung Balai," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021