Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara sudah membatalkan keberangkatan 1.464 penumpang selama Juli karena tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Sabtu (28/8) menyebutkan, manajemen KAI Divre 1 Sumut, komitmen mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 itu.
"Manajemen KAI menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumoang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan yang terus diperpanjang hingga 6 September 2021," ujarnya.
Baca juga: KAI Sumut angkut 981.139 penumpang hingga Juli 2021
Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi COVID-19 .
Termasuk wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Dia menyebutkan, petugas di stasiun keberangkatan KA akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,"ujar Mahendro.
Dia menjelaskan, dari 1.464 penumpang yang dibatalkan keberangkatannya, terbanyak karena tidak bisa menunjukkan bukti sudah disuntik vaksin dan antigen/tes RT PCR atau sebanyak 942 penumpang.
"Meski sudah ada 1 464 pembatalan keberangkatan penumpang di Juli, tapi beberapa hari terakhir, jumlah pembatalan keberangkatan penumpang tren menurun,"katanya.
Calon penumpang sudah semakin mentaaati peraturan dan semakin menyadari bahwa peraturan yang diberlakukan pemerintah itu juga untuk kepentingan penumpang sendiri.
Mengenai jumlah penumpang kereta api pada semester I 2021, Mahendro mengakui lebih rendah dari periode sama 2020 atau. masih sebanyak 929.163 orang.
Jumlah penumpang di semester I 2020 masih bisa 1.009.002.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021